Ancaman Deportasi Warga Aceh dari Malaysia Harus Disikapi Bijaksana

Banda Aceh, (Analisa, Senin, 16 Juni 2008). Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) diminta menyikapi secara bijaksana dan serius ancaman deportasi terhadap sekitar 24 ribu warga asal Aceh yang saat ini tinggal di negara jiran Malaysia .

“Kondisi itu perlu disikapi serius dengan solusi terbaik, sehingga tidak ada warga Aceh yang menjadi bulan-bulanan aparat keamanan Malaysia dengan alasan status pendatang haram,” ujar anggota DPR-RI asal pemilihan Aceh, M.Nasir Djamil S.Ag kepada wartawan di Banda Aceh.

Hal itu disampaikannya menanggapi ancaman deportasi sekitar 24 ribu warga asal Aceh dari Malaysia. Mereka selama ini tercatat sebagai pemegang kartu penduduk tsunami (tsunami card) di negara jiran tersebut.

Malaysia menampung sekitar 30.000 masyarakat Aceh setelah kejadian tsunami 26 Desember 2004, tujuannya agar mereka dapat mencari dan meneruskan kehidupan di Malaysia. Kerajaan Malaysia memberikan kartu tsunami kepada warga Aceh sebagai tanda pengenal.

Setelah terjadinya perdamaian antara pemerintah Indonesia dengan GAM, maka ada sebagian warga Aceh yang kembali ke kampung halamannya dan masih tersisa 24.000 pemegang kartu tsunami di Malaysia.

Setelah beberapa kali perpanjangan, pada Agusts 2008 ini masa pemegang kartu tsunami akan habis dan Kerajaan Malaysia enggan memperpanjang lagi dan berencana akan mendeportasi mereka.

Upaya Penyelesaian

Karena itu, lanjut Nasir Djamil, perlu adanya kearifan dari Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf menyikapi ancaman deportasi rakyatnya di Malaysia sebagai bagian dari upaya menyelesaikan berbagai masalah.

“Itu juga sebuah tantangan. Artinya, kinerja Pemerintah Aceh akan dianggap berhasil dan memuaskan jika masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, apakah membangun komunikasi dengan Malaysia atau memulangkan mereka ke Aceh,” katanya.

Namun, lanjut anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini, jika Irwandi Yusuf memohon perpanjangan izin tinggal bagi warganya kepada Pemerintah Malaysia, dikhawatirkan terbangun kesan seolah-olah Pemerintah Aceh tidak sanggup mengurus rakyatnya.

Sementara sebaliknya, juga dipertanyakan apakah pemerintah juga mampu memberikan lapangan pekerjaan setelah puluhan ribu warga perantau di Malaysia itu, jika kembali ke tanah air.

“Itu saya maksudkan sebuah dilematis dalam menyikapi masalah pemegang kartu tsunami di Malaysia. Kita seharusnya berterima kasih atas dispensasi yang diberikan Pemerintah Malaysia,” kata Nasir Djamil.

Di pihak lain, anggota Komisi II DPR-RI itu menyatakan, jika warga perantau di Malaysia harus dideportasi, maka Pemerintah Aceh sebaiknya mengkomunikasikan lagi.

“Jika deportasi menjadi keputusan, maka perlu dibangun komunikasi antar pihak. Misalnya dilakukan bertahap sambil dilakukan persiapan dan penyediaan lapangan kerja di Aceh untuk mereka yang pulang nanti,” terangnya.

Lebih lanjut ditambahkannya, salah satu fungsi pemerintahan adalah dapat menangani warganya, termasuk para perantau di daerah atau negara lain. Pemerintah Aceh dengan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun ini yang Rp8,5 triliun lebih, tentunya harus memprioritaskan pembukaan lapangan kerja di berbagai sektor sehingga rakyatnya menjadi sejahtera. (mhd)
Sumber : Analisa Medan, Senin 16 Juni 2008

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk log untuk mengirim sebuah komentar.